100KPJ

Ini Arti Rambu-rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Share :

Rambu bertanda S dicoret

Rambu larangan bertanda S (Stop) dicoret ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang untuk berhenti atau stop mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter disesuaikan dengan arah rambu lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila terdapat rambu pengecualian pada papan tambahan).

Rambu bertanda P dicoret

Rambu larangan P alias Parkir dicoret ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang untuk memarkir kendaraannya mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila terdapat rambu pengecualian pada papan tambahan).

Rambu bertanda putar balik dicoret

Rambu ini sering ditemukan pada persimpangan atau di jalan yang satu arah untuk melarang seluruh kendaraan bermotor untuk berbalik arah.

Rambu bertanda belok kiri dicoret

Share :
Berita Terkait