Tanda bawah serong kanan: pengendara diperintahkan untuk masuk ke jalur yang ditunjuk oleh rambu, yaitu ke kanan. Rambu itu umumnya ditemukan pada jalan tol yang membagi jalur menjadi 2 atau pada bagian exit tol.
Tanda panah bawah serong kiri: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke jalur yang ditunjuk oleh rambu, yaitu ke kiri. Rambu ini umumnya bisa ditemukan pada jalan tol yang membagi jalur menjadi 2 atau ketika memasuki exit tol.
Tanda panah membentuk lingkaran: pengendara wajib mengikuti arah yang ditentukan ketika memasuki bundaran.
Rambu dengan angka kecepatan minimum dalam kilometer (km): pengendara diperintahkan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan. Misalnya, 40 km/jam.
Rambu bertanda motor: rambu ini adalah perintah kepada pengendara motor untuk menggunakan jalur khusus sepeda motor.