Rambu ini umumnya menggunakan warna dasar putih sebagai warna latar dan warna merah atau hitam sebagai warna lambangnya. Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas ini berisi larangan-larangan yang ditujukan kepada pengendara agar tidak di langgar.
Rambu bertuliskan STOP
Lambang STOP dengan latar merah ini mempunyai arti bahwa Anda dilarang untuk berjalan terus atau harus berhenti sebentar dan meneruskan perjalanan sesudah mendapatkan kepastian aman dari lalu lintas arah yang lain.
Rambu bertanda strip
Tanda strip ini memiliki arti bahwa Anda dilarang masuk untuk semua kendaraan bermotor selain ada pengecualian bagi pihak tertentu.
Rambu dengan angka kecepatan maksimum dalam kilometer (km)
Tanda ini memiliki arti pengendara dilarang untuk berkendara melebihi batas kecepatan yang tercantum. Misalnya, 80 km/jam.