Di Indonesia sendiri terdapat berbagai rambu lalu lintas yang menyatakan perintah. Setiap rambu lalu lintas memiliki arti tersendiri. Rambu ini merupakan rambu yang berisi perintah kepada para pengguna jalan agar dipatuhi.
Biasanya untuk rambu lalu lintas perintah berwarna biru dan berbentuk bundar dengan lambang yang berwarna putih.
Tanda panah kanan: pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan.
Tanda panah kiri: pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri.
Tanda panah belok kanan: pengendara diharuskan untuk berbelok ke arah kanan.
Tanda panah belok kiri: pengendara diharuskan untuk berbelok ke arah kiri.
Tanda panah atas: pengendara diharuskan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini umumnya ditemukan pada jalan tol tau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok.