100KPJ

Menanti Kapan Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta Berlaku

Share :

f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Baca juga: Kebangetan, Cuma Gara-gara Kembalian Rp200 Akun Ojol Dibekukan

Share :
Berita Terkait