100KPJ

Menanti Kapan Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta Berlaku

Share :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan aturan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sistem ganjil genap tak cuma untuk kendaraan pribadi berupa mobil, tapi juga sepeda motor.

Putusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Di mana, Jakarta mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil genap motor. Akan tetapi, Anies memberikan pengecualian pada 11 kategori kendaraan. Salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

Gubernur DKI, Anies Baswedan memutuskan untuk memasukkan sepeda motor, ke dalam jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya di Jakarta. Pembatasan itu diberlakukan, dengan menggunakan sistem ganjil genap.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku, masih menunggu informasi dari Pemprov DKI Jakarta perihal kapan kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan. “Kami masih menunggu putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Kami belum tahu, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil-genap,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin 8 Juni 2020.

Sambodo menjelaskan, meski Pergub diteken pada Kamis 4 Juni kemarin, namun hingga saat ini pihaknya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta. “Ganjil-genap belum diberlakukan selama 7 hari ke depan. Selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet dan volume meningkat, akan kami berlakukan kembali,” tambahnya.

Share :
Berita Terkait