100KPJ

Menanti Kapan Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta Berlaku

Share :

Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. kendaraan Pejabat Negara;

Share :
Berita Terkait