• Kamu akan mendapatkan informasi besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian, klik “Bayar”
• Setelah itu kamu akan menerima kode bayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa bank BUMN, e-commerce dan Pos Indonesia.
2. Cek bayar denda tilang melalui Mobile Banking BRI
• Masuk ke aplikasi BRI Mobile
• Pilih menu "Mobile Banking BRI", lalu ketuk "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"
• Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
• Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda