3. Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik “Cek Data”
4. Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan “No Data Available”
5. Namun, jika kamu melanggar, akan muncul informasi berupa waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.
Cara bayar denda tilang melalui situs kejaksaan
• Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
• Masukkan nomor blangko yang terdapat di surat tilang, lalu klik “Cari”