Aturan Baru dari Kemenhub untuk Angkutan Darat di Masa New Normal
Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di kendaraan, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun. Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama.
Namun sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah jika untuk di zona merah dan zona oranye. Jika untuk zona kuning dan zona hijau, maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.
Sedangkan ketentuan untuk ojek online atau yang dalam SE No. 11/2020 disebut sebagai Sepeda Motor Dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, diimbau bagi perusahaan aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.