Aturan Baru dari Kemenhub untuk Angkutan Darat di Masa New Normal
100kpj – Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan sejumlah regulasi baru guna mempersiapkan masyarakat di Kebiasaan Baru atau New Normal. Regulasi itu tertuang pada Permenhub No. 41/2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, pengaturan penyelenggaraan transportasi darat pada masa new normal itu pun diaplikasikan melalui Surat Edaran (SE) No. 11/2020 yang membahas lebih detail mengenai pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat.
Baca Juga:
Ratusan Ojol Iringi Pemakaman Rekannya yang Ternyata Positif Corona
MotoGP Italia Dibatalkan, Ini Balapan yang Tersisa untuk Musim 2020
Jangan Asal Ngebut, Lihat Kode Batas Kecepatan di Ban Motor Anda
"SE No. 11/2020 ini diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan dan para petugas, untuk melindungi pengguna jasa dalam memcegah penyebaran covid-19," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Juni 2020.
Budi menjelaskan, SE 11/2020 tersebut berlaku bagi sarana dan prasarana bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta sarana dan prasarana bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.Sebab, aktivitas ekonomi masyarakat yang mulai kembali berjalan, memungkinkan terjadinya peningkatan perjalanan orang dengan transportasi.
"Melalui SE No. 11/2020 ini, diharapkan baik operator maupun masyarakat dapat menaatinya agar tetap aman, nyaman, selamat, dan juga memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam SE 11/2020 tersebut dituliskan bahwa khusus untuk Perusahaan Angkutan Umum, diwajibkan untuk:
1.Mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 kali sehari.
2.Menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai.
3.Menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan.
4.Memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (Rapid Test).
5.Memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer.
6.Memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker.
7.Memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan.
8.Memastikan penerapan jaga jarak fisik.
9.Mengimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.
Selain itu, penumpang angkutan umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, juga menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan atau setidaknya menggunakan hand sanitizer.
Untuk kendaraan bermotor perseorangan, bagi pengguna mobil dianjurkan menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan. Penumpang yang akan bepergian harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.
"Jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye maka maksimum kapasitasnya 50 persen. Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen. Kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama," ujar Budi.
Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di kendaraan, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun. Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama.
Namun sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah jika untuk di zona merah dan zona oranye. Jika untuk zona kuning dan zona hijau, maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.
Sedangkan ketentuan untuk ojek online atau yang dalam SE No. 11/2020 disebut sebagai Sepeda Motor Dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, diimbau bagi perusahaan aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.