Aturan Baru dari Kemenhub untuk Angkutan Darat di Masa New Normal
"Melalui SE No. 11/2020 ini, diharapkan baik operator maupun masyarakat dapat menaatinya agar tetap aman, nyaman, selamat, dan juga memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam SE 11/2020 tersebut dituliskan bahwa khusus untuk Perusahaan Angkutan Umum, diwajibkan untuk:
1.Mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 kali sehari.
2.Menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai.
3.Menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan.
4.Memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (Rapid Test).
5.Memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer.
6.Memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker.
7.Memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan.
8.Memastikan penerapan jaga jarak fisik.
9.Mengimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.
Selain itu, penumpang angkutan umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, juga menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan atau setidaknya menggunakan hand sanitizer.
Untuk kendaraan bermotor perseorangan, bagi pengguna mobil dianjurkan menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan. Penumpang yang akan bepergian harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.
"Jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye maka maksimum kapasitasnya 50 persen. Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen. Kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama," ujar Budi.