Toyota Keluhkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan DKI Jadi 12,5 %
Pria yang akrab disapa Soerjo itu menjelaskan, 2020 pasar otomotif di Tanah Air masih menjadi tanda tanya besar. Karena pelemahan ekonomi global, dan itu sudah berdampak di beberapa negara yang pertumbuhan ekonomi di angka minus.
“Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka lima persen (kenaikan ekonomi). Harapan saya, ke depannya para pelaku pasar atau APM lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah,” katanya.
Kenaikkan BBN-KB menjadi 12,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 11 November 2019. Artinya kenaikkan BBN-KB tersebut baru mulai diterapkan pada 11 Desember 2019, dan nantinya harga mobil dan motor akan lebih mahal dari saat ini.
"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember 2019, sebagai perusahaan WAPU (wajib pungut) kami akan menjalankan aturan sebaik-baiknya," kata Soerjo. (re2)