Toyota Keluhkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan DKI Jadi 12,5 %
100kpj – Sebelumnya DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang memiliki nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) paling rendah. Sebab BBN-KB di Ibu Kota itu awalnya 10 persen, sedangkan Jawa Barat, Tangerang sudah meningkat jadi 12,5 persen.
Oleh sebab itu harga mobil dan motor dalam kondisi on the road jauh lebih murah di DKI, ketimbang dua wilayah tersebut. Namun, setelah Tangerang dan Jawa Barat menaikkan BBN-KB, Pemprov DKI ikut-ikutan mengkerek BBN-KB sebesar 2,5 persen.
Alasannya tertuang di dalam peraturan derah yang baru saja direvisi, di mana warga Ibu Kota dianggap memiliki daya beli yang tinggi untuk kendaraan bermotor. Selain itu, tujuan penerapan BBN-KB di DKI menjadi 12,5 persen sebagai upaya mengurangi kemacetan karena jumlah motor dan mobil terus meningkat.
Lantas bagaimana tanggapan agen pemegang merek soal perubahan tersebut?
Executive General Manager PT Toyota Astra Motor sebagai agen pemegang merek mobil Toyota di Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto angkat bicara. Dia mengatakan, kenaikan BBN-KB tidak tepat, karena penjualan otomotif sedang lesu.
“Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar di atas 20 persen untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan propinsi lainnya,” ujarnya kepada 100KPJ, Selasa 12 November 2019.
Pria yang akrab disapa Soerjo itu menjelaskan, 2020 pasar otomotif di Tanah Air masih menjadi tanda tanya besar. Karena pelemahan ekonomi global, dan itu sudah berdampak di beberapa negara yang pertumbuhan ekonomi di angka minus.
“Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka lima persen (kenaikan ekonomi). Harapan saya, ke depannya para pelaku pasar atau APM lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah,” katanya.
Kenaikkan BBN-KB menjadi 12,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 11 November 2019. Artinya kenaikkan BBN-KB tersebut baru mulai diterapkan pada 11 Desember 2019, dan nantinya harga mobil dan motor akan lebih mahal dari saat ini.
"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember 2019, sebagai perusahaan WAPU (wajib pungut) kami akan menjalankan aturan sebaik-baiknya," kata Soerjo. (re2)