Toyota Keluhkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan DKI Jadi 12,5 %
100kpj – Sebelumnya DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang memiliki nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) paling rendah. Sebab BBN-KB di Ibu Kota itu awalnya 10 persen, sedangkan Jawa Barat, Tangerang sudah meningkat jadi 12,5 persen.
Oleh sebab itu harga mobil dan motor dalam kondisi on the road jauh lebih murah di DKI, ketimbang dua wilayah tersebut. Namun, setelah Tangerang dan Jawa Barat menaikkan BBN-KB, Pemprov DKI ikut-ikutan mengkerek BBN-KB sebesar 2,5 persen.
Alasannya tertuang di dalam peraturan derah yang baru saja direvisi, di mana warga Ibu Kota dianggap memiliki daya beli yang tinggi untuk kendaraan bermotor. Selain itu, tujuan penerapan BBN-KB di DKI menjadi 12,5 persen sebagai upaya mengurangi kemacetan karena jumlah motor dan mobil terus meningkat.
Lantas bagaimana tanggapan agen pemegang merek soal perubahan tersebut?
Executive General Manager PT Toyota Astra Motor sebagai agen pemegang merek mobil Toyota di Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto angkat bicara. Dia mengatakan, kenaikan BBN-KB tidak tepat, karena penjualan otomotif sedang lesu.
“Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar di atas 20 persen untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan propinsi lainnya,” ujarnya kepada 100KPJ, Selasa 12 November 2019.