100kpj – Lampu utama sepeda motor saat ini sudah menyala otomatis, terlebih motor itu diproduksi lokal. Sebab, pemerintah juga sudah mewajibkan bagi semua pengendara motor agar menyalakan lampu pada siang hari, untuk menjaga keselamatan.
Hal itu diatur melalui Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107. Pada Pasal 293 Ayat 2, jika pada siang hari lampu mati akan terancam pidana kurungan paling lama 15 hari, atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Meski aturan tersebut sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu, masih ada saja pengendara motor yang tidak mengetahui hal tersebut. Seperti halnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Kedua mahsiswa tersebut tidak terima saat ditilang polisi karena lampu motornya mati pada pagi hari. Alasan mereka tidak menyalakan lampu karena khawatir aki cepat habis, tidak terima akan hal tesebut keduanya menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut Marketing Manager 2W PT Suzuki Indomobil Sales sebagai produsen motor Suzuki, Banggas Pardede mengatakan, pemerintah pasti memiliki pertimbangan untuk keselamatan di jalan raya, salah satunya mewajibkan lampu motor menyala sepanjang hari.
“Dari sisi keamanan, motor yang suka selap-selip dengan adanya lampu harusnya pengendara mobil bisa lebih aware kalau ada motor, pasti memberikan nilai tambah. Pemerintah pastinya sudah melakukan studi,” ujarnya kepada 100KPJ, Selasa 14 Januari 2020.