100kpj – Kepala Staff Presiden Moeldoko menyebut insentif mobil hybrid bukan termasuk urgensi, alias tidak begitu penting. Mengingat teknologi ramah lingkungan itu masih mengandalkan mesin berbahan bakar.
Untuk mencapai netralitas karbon pada 2060 pemerintah seperti diketahui lebih gencar dengan kendaraan listrik murni. Sejumlah insentif, atau subsidi telah diberikan untuk menarik minat masyarakat.
Khusus mobil listrik berbasis baterai, pemerintah memberikan insentif berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen, sehingga beban pajak yang ditanggung oleh konsumen hanya satu persen.
Namun keringanan PPN itu hanya bisa dinikmati bagi mobil listrik yang sudah diproduksi lokal dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Saat ini hanya ada beberapa model.
Mobil listrik yang sudah menikmati keringanan itu adalah Wuling Air ev, Binguo EV, Hyundai Ioniq 5, dan Chery Omoda E5. Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi mobil listrik dengan status impor.
Mobil listrik CBU (Completely Built Up) juga diberikan insentif berupa bebas bea masuk, hingga PPnBM. Tapi hanya diperuntukkan dalam waktu yang ditentukan sebelum mobil listrik itu diproduksi di dalam negeri.