100KPJ

Komponen Lokal Mobil Listrik Tahun Ini Wajib 35 Persen, Toyota Respon

Share :

100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermesin bahan bakar, Presiden Joko Widodo akhirnya mendatangani Peraturan Presiden soal kendaraan listrik. Kebijakan tersebut ditetapkan sejak 8 Agustus 2019.

Peta perjalanan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, diatur dalam Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Namun dalam Perpres tersebut, setiap produsen diwajibkan untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri atau merakitnya. Bahkan dalam Pasal 8, untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di 2019 sampai 2020 harus 35 persen.

Menanggapi hal tersebut, Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor sebagai produsen mobil Toyota di Indonesia, Anton Jimmi Suwandy mengaku tidak masalah dengan kewajiban menanamkan komponen lokal di mobil ramah lingkungan.

“Mungkin di awal-awal 35 persen tidak ada masalah, tapi target berikutnya kan makin besar (2035 harus 80 persen). Sudah pasti kami butuh di dalam negeri ada pabrik baterai dan di Indonesia belum ada,” ujarnya di Jakarta.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, rasanya dengan keseriusan pemerintah saat ini rasanya sudah banyak beberapa investor pembuat baterai masuk. Dia berharap, mudah-mudahan Perpres ini mempercepat mereka berinvestasi di Indonesia.

Share :
Berita Terkait