100KPJ

Komponen Lokal Mobil Listrik Tahun Ini Wajib 35 Persen, Toyota Respon

Share :

3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)

4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per-seratus)

(2) Tata cara perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dittetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

 

 

 

 

Share :
Berita Terkait