“Berdasarkan draft sebelumnya kami dengan principal melalui tim produksi TMMIN (Toyota Motor Manufacturing Indonesia), mempersiapkan beberapa sekenario. Rasanya keluar Perpres, deadline dua tahun lagi akan terjadi (produksi lokal),” tuturnya.
Dia mengatakan, dua tahun sampai tiga tahun ke depan Toyota mengejar waktu gimana memikirkan untuk menjual dan memproduksi mobil listrik. “Kita enggak bisa bilang ada masalah atau enggak soal TKDN, tapi kita usahakan memenuhi permintaan pemerintah,” lanjutnya.
Perpres tersebut hanya mengatur kendaraan listrik murni, artinya tidak berlaku bagi kendaran yang mengkombinasikan mesin berbahan bakar dengan motor listrik atau hybrid. Olehh sebab itu, PT TAM masih menunggu PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dirilis Kementeerian Keuangan.
Sebagai informasi, Toyota juga belum memiliki mobil full listrik yang dijual secara glonal. Terkecuali hasil kerjasamanya dengan merek mobil asal Tiongkok, yaitu BYD di mana baru-baru ini telah menyulap C-HR sebagai mobil listrik pertamanya dan statusnya pun baru diperkenalkan.
Pasal 8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industry komponen KBL Berbasis Baterai wajib menguatkan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: