100KPJ

Polisi Akan Berlakukan Tilang Poin, Begini Aturan Mainnya

Share :

100kpj – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri punya rencana akan memberlakukan, tilang dengan sistem poin kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin.

Menurutnya, sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE, sehingga penghitungan poin bisa akurat.

"Kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE e-tilang.

Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen. Landasan dari aturan tilang poin ini terdapat dalam, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Share :
Berita Terkait