100KPJ

Polisi Akan Berlakukan Tilang Poin, Begini Aturan Mainnya

Share :

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin. Tidak memiliki SIM, terobos perlintas kereta api, dan balapan liar termasuk dalam pelanggaran dengan poin 5.

Sementara tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang akan mendapatkan poin 3.

Untuk poin 1, beberapa pelanggarannya adalah melakukan perbuatan yang berakibat pada gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.

Adapun untuk kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan tiga jenis poin berbeda, yaitu 12, 10, dan 5 poin.

Untuk poin 12 diberikan kepada pengemudi yang lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Sementara poin 10 diberikan untuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, yang menimbulkan korban luka ringan dan pengendara yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya.

Kecelakaan yang akan mendapatkan poin 5, berupa kecelakaan dengan korban luka ringan, dan pengendara yang mengemudikan kendaraannya hingga membahayakan nyawa orang lain.

Share :
Berita Terkait