Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, maka akan dikenakan pinalti 1 dan penalti 2 untuk pengendara dengan poin 18.
Sanksi Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Ini berarti pengemudi harus melakukan pendidikan, dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah ditangguhkan.
Untuk pengendara yang mengantongi 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.