100kpj – Mobil berumur di atas 10 tahun akan dilarang beredar di DKI Jakarta pada 2025, sesuai dengan Intruksi Gubernur Anies Baswedan melalui salah satu isi di dalam Pergub 66 Tahun 2019. Namun wacana itu menuai pro dan kontra.
Sebelum diberlakukan, Pemprov DKI sudah menjalan salah satu aturan dari Pergub tersebut, yaitu uji emisi untuk kendaraan di atas umur 3 tahun. Tujuannya untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran.
Baca juga: Mobil Umur 10 Tahun Bakal Dilarang Jalan di DKI, Gimana Nasib Penghobi
Namun terkait regulasi pembatasan usia mobil tersebut, Rifat Sungkar sebagai Ketua Komunitas Kendaraan IMI (Ikatan Motor Indonesia) angkat suara. Hal itu disampaikannya melalui video dalam IGTV di akun Instagram pribadinya @rifato.
“Pembatasan kendaraan berumur di atas 10 tahun ini akan sangat mengganggu ekosistem para penghobi mobil. Mobil yang umurnya sudah lebih di atas 10 tahun rata-rata mobil hobi yang enggak dipakai setiap hari,” ujarnya, Jumat 26 Februari 2021.
Menurut pereli tersebut, ada satu catatan penting, yaitu identifikasi mengenai nama mobil tua yang dimaksud. Sedangkan kategori klasik adalah mobil yang dirawat, atau disukai pengobi dan tentunya tidak digunakan sehari-hari.