Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal mengatakan, kendaraan hobi, dan klasik memang dibedakan dalam pembatasan usia kendaraan yang ditetapkan Pergub 31.
“Yang pertama dari jenis bahan bakarnya, jadi ada bahan bakar bensin, dan bahan bakar solar,” tuturnya.
Lebih lanjut Yusioni menjelaskan, untuk kategori mesin diesel pun dibedakan menjadi dua, yakni di bawah berat 3,5 ton, dan di atas 3,5 ton. Kemudian bensin atau diesel dibagi lagi berdasarkan tahun produksi, yaitu di bawah atau di atas 2010.
“Parameternya untuk bensin itu karbon monoksida. Jadi kategorinya bahwa dimungkinkan (tidak ada masalah untuk kendaraan klasik) untuk di bawah tahun 2010. Contoh dari data yang ada, banyak juga yang lulus,” katanya.