b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua. suami/istri. anak. saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran lndonesia (PMI), Warga Negara Indonesia. dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPR: Di Dapil Saya Pemudik Satu Travel Semuanya Positif Corona