100KPJ

Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona

Share :

100kpj – Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mengumumkan untuk mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis, 7 Mei 2020.

Kementerian Perhubungan ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian.

Dari penjabaran itu lah kelonggaran transportasi umum untuk beroperasi didapatkan. Tapi untuk spesifikasi soal aturan transportasi darat, laut dan udara akan dirincikan besok sekaligus mengumumkan kriteria penumpang.

"Bukan relaksasi lho ya, tapi penjabaran (Permenhub No. 25/2020)," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, melalui telekonferensi, Rabu 6 Mei 2020.

Budi Karya menjelaskan, hal itu berarti mulai besok semua moda transportasi umum akan dimungkinkan untuk kembali beroperasi, dan mengangkut penumpang ke luar daerah. "Dengan catatan, satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran covid-19, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait larangan mudik.

Surat Edaran ini dikeluarkan mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan yang membuat terhambatnya pelayanan percepatan penanganan covid-19, dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dalam surat ini, ada beberapa pengecualian dan gugus tugas telah memberikan sejumlah kriteria orang yang dikecualikan. "Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," ujar Doni.

Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api. penyeberangan. laut. dan udara) di seluruh Indonesia.

Kriteria Pengecualian 

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: 

1) Pelayanan percepatan penanganan covid-19; 

2) Pelayanan pertahanan. keamanan, dan ketertiban umum; 

3) Pelayanan kesehatan; 

4) Pelayanan kebutuhan dasar; 

5) Pelayanan pendukung layanan dasar; 

6) Pelayanan fungsi ekonomi penting; 

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua. suami/istri. anak. saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; 

c. Repatriasi Pekerja Migran lndonesia (PMI), Warga Negara Indonesia. dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Anggota DPR: Di Dapil Saya Pemudik Satu Travel Semuanya Positif Corona

Share :
Berita Terkait