100KPJ

Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona

Share :

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran covid-19, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait larangan mudik.

Surat Edaran ini dikeluarkan mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan yang membuat terhambatnya pelayanan percepatan penanganan covid-19, dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dalam surat ini, ada beberapa pengecualian dan gugus tugas telah memberikan sejumlah kriteria orang yang dikecualikan. "Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," ujar Doni.

Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api. penyeberangan. laut. dan udara) di seluruh Indonesia.

Kriteria Pengecualian 

Share :
Berita Terkait