Sebab, meski baru akan diimplementasikan 15 April mendatang. Aturan PSBB di Bogor, Bekasi dan Depok itu keluar setelah Permenhub Nomor 18 terbit. Artinya, Permenhub kembali tidak menjadi acuan kepala daerah yang masuk dalam zona PSBB.
"Ini harus presiden yang turunkan regulasi," kata dia.
Laporan: Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id