“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi lampiran Permenkes tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ojol, Igun Wicaksono lebih memilih mengikuti apa yang menjadi perintah Luhut.
"Kalau kami sebagai transportasi mengacu ke Permenhub," ungkapnya kepada VIVA.
Baca juga: Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, PSBB Jadi Tak Berarti Lagi
Dia pun menyadari, masih akan ada proses lanjutan dari Permenhub ini untuk bisa diimplementasikan. Salah satunya revisi Pergub soal PSBB di kawasan Ibu Kota.
"Mungkin (kalau benar) baru aktif hari Selasa atau Rabu, paling cepat Senin. Karena harus disinkronkan dahulu dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 (mengenai aturan PSBB di Jakarta)," terang Igun.
Terlepas dari optimisme itu, ia mengaku, ada kegalauan di kalangan ojol terkait kebijakan tersebut. Apalagi, dengan munculnya aturan PSBB di Jawa Barat yang melarang ojol mengangkut penumpang.