100KPJ

Menhub dan Menkes Beda Paham soal PSBB, Jokowi Harus Turunkan Regulasi

Share :

100kpj – Pelaksana Tugas atau Plt Menteri Perhubungan Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan di DKI Jakarta pada 10 April 2020 hingga 14 hari setelahnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin 13 April 2020.

Baca juga: Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kok Bertentangan dengan Permenkes?

Meski diperbolehkan, namun pengendara sepeda motor dan driver ojol yang ingin membawa penumpang harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Misalnya seperti mengenakan masker, sarung tangan, serta memastikan suhu tubuh dalam kondisi normal.

Permenhub 18/2020 tersebut tentu berseberangan dengan isi Peraturan Kementerian Kesehatan atau Permenkes 9/2020 yang melarang ojol menerima layanan angkut penumpang selama PSBB berlangsung. Bahkan, pihak aplikator juga telah menghapus sementara layanan tersebut dari aplikasi.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi lampiran Permenkes tersebut.

Terkait hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ojol, Igun Wicaksono lebih memilih mengikuti apa yang menjadi perintah Luhut.

"Kalau kami sebagai transportasi mengacu ke Permenhub," ungkapnya kepada VIVA.

Baca juga: Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, PSBB Jadi Tak Berarti Lagi

Dia pun menyadari, masih akan ada proses lanjutan dari Permenhub ini untuk bisa diimplementasikan. Salah satunya revisi Pergub soal PSBB di kawasan Ibu Kota.

"Mungkin (kalau benar) baru aktif hari Selasa atau Rabu, paling cepat Senin. Karena harus disinkronkan dahulu dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 (mengenai aturan PSBB di Jakarta)," terang Igun.

Terlepas dari optimisme itu, ia mengaku, ada kegalauan di kalangan ojol terkait kebijakan tersebut. Apalagi, dengan munculnya aturan PSBB di Jawa Barat yang melarang ojol mengangkut penumpang.

Sebab, meski baru akan diimplementasikan 15 April mendatang. Aturan PSBB di Bogor, Bekasi dan Depok itu keluar setelah Permenhub Nomor 18 terbit. Artinya, Permenhub kembali tidak menjadi acuan kepala daerah yang masuk dalam zona PSBB.

"Ini harus presiden yang turunkan regulasi," kata dia.

 

Laporan: Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

Share :
Berita Terkait