Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang. Namun, pada akhirnya ojol hanya dibolehkan mengantarkan barang saja.
"Pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes, maka ojek online hanya boleh mengangkut barang," tambahnya.
Tak hanya ojol, masyarakat umum juga tidak boleh berboncengan ketika berada di jalan raya. Anies mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk kendaraan seperti sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.
Dalam aturan PSBB Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.