100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per hari ini, Jumat 10 April 2020. Dengan adanya aturan ini, maka ojek online dinyatakan tak boleh membawa penumpang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Putusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.
Baca Juga:
Santainya Glenn Fredly Kendarai Mobil Perang Semasa Hidupnya
Lagu Mobil Mama, Nostalgia Mendiang Glenn Fredly dengan Mobil Orang Tua
Pengganti Morris yang Viral, Andre Taulany Beli Mobil Super Langka
"Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers secara online di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020.
Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Sebelumnya, Anies membuka peluang ojek online membawa penumpang dan barang selama PSBB karena setelah berdiskusi dengan operator, mereka memiliki mekanisme dan prosedur agar bisa mengangkut penumpang.
Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang. Namun, pada akhirnya ojol hanya dibolehkan mengantarkan barang saja.
"Pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes, maka ojek online hanya boleh mengangkut barang," tambahnya.
Tak hanya ojol, masyarakat umum juga tidak boleh berboncengan ketika berada di jalan raya. Anies mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk kendaraan seperti sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.
Dalam aturan PSBB Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.