100KPJ

Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta

Share :

100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per hari ini, Jumat 10 April 2020. Dengan adanya aturan ini, maka ojek online dinyatakan tak boleh membawa penumpang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Putusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.

Baca Juga:
Santainya Glenn Fredly Kendarai Mobil Perang Semasa Hidupnya

Lagu Mobil Mama, Nostalgia Mendiang Glenn Fredly dengan Mobil Orang Tua

Pengganti Morris yang Viral, Andre Taulany Beli Mobil Super Langka

"Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers secara online di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020.

Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Sebelumnya, Anies membuka peluang ojek online membawa penumpang dan barang selama PSBB karena setelah berdiskusi dengan operator, mereka memiliki mekanisme dan prosedur agar bisa mengangkut penumpang.

Share :
Berita Terkait