a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur; dan
b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.
Baca juga:Ternyata Ini Pelanggaran Favorit Pemotor di Jakarta
a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur; dan
b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.
Baca juga:Ternyata Ini Pelanggaran Favorit Pemotor di Jakarta