b. putih untuk jalan selain jalan nasional.
Artinya, itu hanya sebagai penanda status dari jalan tersebut, apakah jalan nasional atau jalan kabupaten/provinsi.
Selain itu, kedua warna juga dipakai untuk memberi tanda batas tepi lajur atau jalur, yang keterangannya ada di ayat (3) dan (4):
(3) Marka membujur berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur dan
b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
(4) Marka membujur berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: