100KPJ

Oh Ternyata Ini Bedanya Garis Marka Jalan Putih dan Kuning

Share :

100kpj – Marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang dipasang oleh Kementerian Perhubungan di beberapa ruas jalan bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, sehingga para pengguna jalan tidak sembarangan dalam berkendara.

Dengan adanya marka dan rambu-rambu lalu lintas, para pengendara motor dan pengemudi mobil wajib untuk menaati aturan tersebut, jika tetap bandel dilanggar maka resikonya bisa ditilang, atau bahkan bisa menimbulkan kecelakaan.

Seperti contoh garis di tengah jalan yang putus-putus punya arti sebagai penanda bahwa kendaraan diizinkan untuk mendahului kendaraan lain yang lebih lambat, namun tetap harus hati-hati karena rambu tersebut bukan berarti pengguna jalan bisa kebut-kebutan.

Sedangkan jika garis di tengah jalan tidak putus-putus, artinya sebagai penanda bahwa tidak ada kendaraan yang boleh memakai jalur berlawanan untuk mendahului. Marka jalan ini sudah lama dipalikasi di daerah Jawa Timur, salutnya polisi di sana juga bertindak tegas, sehingga aturan dari marka jalan tersebut tetap sesuai dengan fungsinya, karena ada penindakan tegas dari petugas.

Nah, jika diperhatikan lebih detil. Garis yang berada di tengah jalan tersebut ada dua warna yang berbeda yakni putih dan kuning, penggunaan warna pada marka jalan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Hal itu dijelaskan pada Pasal 16 ayat (2), yang berisi:

Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna:

a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan

b. putih untuk jalan selain jalan nasional.

Artinya, itu hanya sebagai penanda status dari jalan tersebut, apakah jalan nasional atau jalan kabupaten/provinsi.

Selain itu, kedua warna juga dipakai untuk memberi tanda batas tepi lajur atau jalur, yang keterangannya ada di ayat (3) dan (4):

(3) Marka membujur berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:

a. garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur dan

b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

(4) Marka membujur berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:

a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur; dan

b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.

Baca juga:Ternyata Ini Pelanggaran Favorit Pemotor di Jakarta 

Share :
Berita Terkait