Bagi yang penasaran dan ingin mengetahuinya lebih jauh, berikut 100KPJ rangkum daftar lengkapnya, dikutip dari laman Korlantas.polri, Selasa 31 Desember 2019.
Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000
Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000
Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000