100kpj – Setiap pengendara diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal itu menjadi mutlak, sebab jika tidak, akan ada sanksi dari pihak kepolisian berupa penilangan.
Saat ini, denda tilang bisa dibayarkan dengan dua skema. Pertama, datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang. Kedua, lebih mudah, yakni melalui online menggunakan perangkat aplikasi yang bernama E-tilang.
Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat beberapa pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.
Misalnya, di pasal 281 ada aturan mengenai kepemilikan SIM. Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka ia layak dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sementara jika telah memilikinya, namun tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu
Baca juga: Polisi Ungkap Aturan Motor Kustom tapi Bebas Tilang, Apa Saja?
Kemudian mengenai kaca spion, antara mobil dan motor, dipisah menjadi dua ayat berbeda. Kendaraan roda dua diatur di pasal 285 ayat satu, sedang kendaraan roda empat di pasal 285 ayat dua.