Menjual motor dalam kondisi over kredit itu yang membuat Syaiful Bahri sebagai salah satu Ketua RT diJember, Jawa Timur harus masuk penjara.
Syaiful Bahri menjadi terpidana lantaran secara illegal, atau tanpa sepengetahuan lising FIF Group cabang Jember telah melakukan oper alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa Honda Vario dengan pelat nomor P 6553 IH.
Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor, dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” ujar Junaidi dikutip dari keterangan resminya, Minggu 11 Februari 2024.