100kpj – Membeli kendaraan dengan cara kredit menjadi salah satu jalan alternatif, karena tidak butuh biaya besar seperti halnya pembelian tunai. Namun ada saja kendala yang terjadi meski angsuran masih berjalan.
Meski di awal konsumen sudah merasa mampu dengan paket kredit yang sudah diajukan, tapi ada saja yang macet di tengah jalan, hingga menunggak cicilan dan akhirnya di tarik lising, atau lembaga pembiayaan.
Ada banyak faktor yang membuat kondisi keuangan debitur tiba-tiba berubah, dan tidak mampu lagi meneruskan kredit mobilnya. Salah satu cara agar tidak rugi besar, biasanya dilakukan over kredit di bawah tangan.
Biasanya konsumen yang ingin menerima kendaraan dalam kondisi kredit hanya membayar sekian persen dari uang yang sudah dikeluarkan, seperti halnya DP atau angsuran yang dibayarkan pemilik pertama selama ini.
Sehingga ada uang yang masuk kantong, dibandingkan harus ditarik lising. Namun cara tersebut illegal, karena over kredit di bawah tangan tanpa memberikan informasi kepada pihak lising bisa dipidana.
Tindakan tersebut illegal, dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, layiknya sepeda motor.