100kpj – Membeli kendaraan dengan cara kredit menjadi salah satu jalan alternatif, karena tidak butuh biaya besar seperti halnya pembelian tunai. Namun ada saja kendala yang terjadi meski angsuran masih berjalan.
Meski di awal konsumen sudah merasa mampu dengan paket kredit yang sudah diajukan, tapi ada saja yang macet di tengah jalan, hingga menunggak cicilan dan akhirnya di tarik lising, atau lembaga pembiayaan.
Ada banyak faktor yang membuat kondisi keuangan debitur tiba-tiba berubah, dan tidak mampu lagi meneruskan kredit mobilnya. Salah satu cara agar tidak rugi besar, biasanya dilakukan over kredit di bawah tangan.
Biasanya konsumen yang ingin menerima kendaraan dalam kondisi kredit hanya membayar sekian persen dari uang yang sudah dikeluarkan, seperti halnya DP atau angsuran yang dibayarkan pemilik pertama selama ini.
Sehingga ada uang yang masuk kantong, dibandingkan harus ditarik lising. Namun cara tersebut illegal, karena over kredit di bawah tangan tanpa memberikan informasi kepada pihak lising bisa dipidana.
Tindakan tersebut illegal, dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, layiknya sepeda motor.
Menjual motor dalam kondisi over kredit itu yang membuat Syaiful Bahri sebagai salah satu Ketua RT diJember, Jawa Timur harus masuk penjara.
Syaiful Bahri menjadi terpidana lantaran secara illegal, atau tanpa sepengetahuan lising FIF Group cabang Jember telah melakukan oper alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa Honda Vario dengan pelat nomor P 6553 IH.
Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor, dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” ujar Junaidi dikutip dari keterangan resminya, Minggu 11 Februari 2024.