100KPJ

Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Pusat Ibu Kota Nusantara, Ini Gantinya

Share :

"Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya loh, ada praktik khusus yang kita buat. Jadi kalau mau gofood sebagainya, silakan itu pakai micro mobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan), tidak ada operasional kendaraan roda dua (motor) nantinya," paparnya.

Sementara itu, Resdiansyah juga mengangkapkan rencananya penggunaan kendaraan pribadi hanya sebesar 20 persen saja. Sisanya menggunakan transportasi publik.

"Perintah presiden kepada kami adalah 80 persen public transport, 20 persen kendaraan pribadi. Bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi itu tidak berkeliaran lebih dari itu menggunakan intelligent transport system," ucapnya, dikutip dari Antara, Rabu 6 Desember 2023.

Aturan itu terkecuali untuk Presiden dan pejabat negara tertentu, yang punya kepentingan mendesak untuk menggunakan kendaraan dinas. Itu pun direncanakan tidak lagi memakai mobil konvensional, melainkan mobil listrik.

Share :
Berita Terkait