100KPJ

Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Pusat Ibu Kota Nusantara, Ini Gantinya

Share :

100kpj –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi 10 minutes city, di mana hanya butuh 10 menit untuk mengelilingi seluruh penjuru kota. Maka itu, rencananya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bakal bebas dari sepeda motor.

Saat ini pemerintah masih menggodok sejumlah aturan terkait transportasi di IKN. Ibu Kota tersebut akan memprioritaskan jalur pejalan kaki dan transportasi publik ramah lingkungan.

Chief of Urban Mobility Otorita IKN Resdiansyah mengatakan, kemudahan mobilitas jadi tulang punggung IKN Nusantara. Akan tetapi, finalisasi semua rencana itu kembali kepada siapa pemimpin negara selanjutnya jadi tergantung politik di tahun depan.

"Setiap ada pengembangan kawasan baru, backbone-nya adalah transportasi. IKN dibangun dengan 10 minutes city, dan kita pastikan itu adalah active mobility, walking, cycling, public transport diutamakan," ujar Resdiansyah.

"Kita mendesain kotanya itu adalah dari tempat teman-teman bekerja ke halte, ke gedung-gedung kantoran itu cuman 10 minutes. Itu sekarang kita fight di urban mobility," lanjutnya.

Selain itu, IKN juga nantinya akan mengandalkan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km /jam (micromobility). Sehingga proses pengantaran barang tidak lagi memakai jasa motor atau ojek online.

"Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya loh, ada praktik khusus yang kita buat. Jadi kalau mau gofood sebagainya, silakan itu pakai micro mobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan), tidak ada operasional kendaraan roda dua (motor) nantinya," paparnya.

Sementara itu, Resdiansyah juga mengangkapkan rencananya penggunaan kendaraan pribadi hanya sebesar 20 persen saja. Sisanya menggunakan transportasi publik.

"Perintah presiden kepada kami adalah 80 persen public transport, 20 persen kendaraan pribadi. Bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi itu tidak berkeliaran lebih dari itu menggunakan intelligent transport system," ucapnya, dikutip dari Antara, Rabu 6 Desember 2023.

Aturan itu terkecuali untuk Presiden dan pejabat negara tertentu, yang punya kepentingan mendesak untuk menggunakan kendaraan dinas. Itu pun direncanakan tidak lagi memakai mobil konvensional, melainkan mobil listrik.

Share :
Berita Terkait