100KPJ

Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poin yang Bikin SIM Bisa Dicabut

Share :

-Merusak rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

12 poin:

-Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.

-Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Share :
Berita Terkait