Adapun poin yang diberikan untuk pelanggaran lalu lintas adalah 1-5 poin.
1 poin:
-Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
-Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
-Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
-Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
-Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.