-Mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan dijalan dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B
Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
5 poin:
-Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.
-Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.
10 poin:
-Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor. Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.