100KPJ

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Hentikan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Share :

"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya," tuturnya. "Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif."

Sebagai informasi, kendaraan yang sudah dikenai sanksi tilang sebanyak 66 kendaraan. "Ya sudah ditilang, sudah terlanjur ditilang. Sudah ditilang 66 kendaraan," pungkasnya.

Sebelumnya, kendaraan yang ditilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Share :
Berita Terkait