100kpj – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi menghentikan kebijakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Alhasil, kendaraan yang tak lolos uji emisi hanya akan diarahkan untuk servis ke bengkel.
Salah satu alasan tilang uji emisi dihentikan karena Polisi tak ingin membebani masyarakat. Seperti diungkapkan oleh Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis.
"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," ujar Nurcholis, dikutip Rabu 13 September 2023.
"Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," ucapnya.
Baca Juga: Beda dengan Polisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Klaim Tilang Uji Emisi Sangat Efektif
Nurcholis mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan terkait denda tilang ini. Dan akhirnya diputuskan untuk mengubah sistem tersebut.