100kpj – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi menghentikan kebijakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Alhasil, kendaraan yang tak lolos uji emisi hanya akan diarahkan untuk servis ke bengkel.
Salah satu alasan tilang uji emisi dihentikan karena Polisi tak ingin membebani masyarakat. Seperti diungkapkan oleh Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis.
"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," ujar Nurcholis, dikutip Rabu 13 September 2023.
"Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," ucapnya.
Baca Juga: Beda dengan Polisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Klaim Tilang Uji Emisi Sangat Efektif
Nurcholis mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan terkait denda tilang ini. Dan akhirnya diputuskan untuk mengubah sistem tersebut.
"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya," tuturnya. "Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif."
Sebagai informasi, kendaraan yang sudah dikenai sanksi tilang sebanyak 66 kendaraan. "Ya sudah ditilang, sudah terlanjur ditilang. Sudah ditilang 66 kendaraan," pungkasnya.
Sebelumnya, kendaraan yang ditilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.